Lindungi Pelajar, Dishub Cabut Stiker Porno di Angkot

Lindungi Pelajar, Dishub Cabut Stiker Porno di Angkot Petugas Dishub dan Organda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mencabut stiker berbau pornografi yang terpasang di angkutan kota (angkot) di Kota Sukabumi (Foto: Antara Foto).

SUKABUMI - Dinas Perhubungan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat merazia angkutan kota (angkot) yang melintas di beberapa titik trayek, untuk mencabut berbagai macam bentuk stiker atau gambar tempel yang berbau pornografi.

"Penertiban yang kami lakukan ini bertujuan untuk menghilangkan kesan angkot tersebut urakan dan tentunya sebagai ajang edukasi kepada pemilik, maupun sopir angkot bahwa yang menggunakan jasanya tersebut tidak hanya orang dewasa, tapi juga ada anak-anak dan pelajar," kata Sekretaris Jendral Organda Kabupaten Sukabumi Dede Abdul Latif di Sukabumi, Selasa (18/6) pagi.

Razia tersebut dilakukan di beberapa titik seperti wilayah Kadudampit, Nagrak dan Warungkiara. Sesuai rencana, penertiban ini juga akan dilakukan di trayek lainnya agar angkot yang beroperasi tidak ada stiker baik yang berbau pornografi, kekerasan maupun ujaran kebencian.

Ini dilakukan agar penumpang pun merasa aman dan nyaman. Tentunya, imbas positifnya terhadap pendapatan sopir yang akan bertambah, apalagi sekarang ada angkutan umum berbasis daring atau online. Sehingga angkot harus terus berbenah agar bisa bersaing dengan angkutan online.

Tidak hanya itu, angkot yang tidak ada nomor dan jurusan trayeknya langsung dipasang oleh pihak dishub, sekaligus memberikan imbauan kepada angkot agar menarik penumpang sesuai dengan trayeknya. Jangan sampai mengambil trayek lain karena bisa berimbas terjadinya kecemburuan sosial.

"Razia dan penertiban ini kami lakukan untuk membenahi setiap angkot yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi agar semakin tertata, nyaman, dan aman," tegas Dede.

Dede mengatakan selain melakukan penertiban sopir pun diberikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas, seperti tidak menurunkan dan menaikan penumpang di sembarang tempat, selalu membawa surat izin berkendaraan dan harus berbadan hukum.

Kemudian, secara rutin melakukan uji KIR serta seluruh lampu mobil harus berfungsi mulai dari lampu, senja, rem, sein dan lainnya. Tidak hanya itu, kaca film pun harus bening atau jelas terlihat dari luar, tidak ngetem sembarangan yang bisa menyebabkan kemacetan.

Memang masih banyak ditemukan angkot yang tidak memenuhi standar, maka dari itu pada razia ini pihaknya melakukan teguran dan untuk sanksi diserahkan sepenuhnya kepada dishub sebagai instansi yang berwenang.

"Tidak hanya kepada angkot, penertiban seperti ini akan kami lakukan kepada angkutan umum lainnya seperti colt L-300, bus, truk dan lain-lain demi keselamatan dalam berlalu lintas," perincinya. (Ant).