Masih Ada Ratusan Perlintasan Sebidang Ilegal

Masih Ada Ratusan Perlintasan Sebidang Ilegal Perlintasan sebidang tak berpalang. (Foto: Pemkot Pariaman)

CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal menutup seluruh perlintasan sebidang ilegal. Khususnya yang kurang dari dua meter. Guna meminimalisasi kecelakaan.

"Sebelum menutup, ada proses sosialisasi dan koordinasi. Dengan kewilayahan," ucap Manajer Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, Luqman Arif, Sabtu (21/9).

Dalam dua tahun terakhir, KAI Cirebon telah menutup 63 perlintasan sebidang ilegal. Pada 2019, menyasar 22 dari 31 titik.

Sementara, terdapat 177 perlintasan sebidang di wilayah kerja KAI Cirebon. Sebanyak 105 di antaranya, tidak resmi.

Dia melanjutkan, sebanyak 45 meninggal dunia selama 2019. Akibat 47 kasus menabrak kereta. Rerata terjadi di perlintasan sebidang.

Menerobos perlintasan. Penyebab tingginya angka kecelakaan tersebut. Padahal, dilaporkan Antara, terdapat sejumlah rambu peringatan.

Karenanya, pengguna jalan raya diimbau berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. "Juga wajib berhenti sejenak. Untuk memastikan kanan-kiri aman. Tidak ada kereta yang lewat," tukasnya.