Minimalisir Polusi Udara, Pemprov Jabar Gelar Uji Emisi Gratis

Minimalisir Polusi Udara, Pemprov Jabar Gelar Uji Emisi Gratis Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum (Foto: jabarprov.go.id)

Kota Bandung, Jurnal Jabar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menggelar uji emisi gratis di Kota Bandung untuk meminimalisasi polusi udara, Selasa (25/1). Wakil Gubernur (Wagub) Jabar, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pihaknya juga mencanangkan Kawasan Emisi Bersih di lingkungan Pemprov.

“Diharapkan (uji emisi) tak hanya di Gedung Sate, tapi di seluruh Jabar. Nanti dapat diinstruksikan pada para kepala dinas di masing-masing kota untuk melaksanakan kegiatan seperti ini,” kata Uu saat membuka uji emisi gratis, dikutip dari jabarprov.go.id.

Uu menjelaskan, sebanyak 85 persen polusi udara disebabkan oleh kendaraan bermotor, kondisi ini berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Menurutnya, menjaga ekosistem, kehidupan dan lingkungan supaya tetap asri dan bersih merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya pemerintah semata. 

Orang nomor dua di Jabar ini menegaskan, saat ini Pemprov sedang menyusun rancangan peraturan gubernur (Pergub) tentang pengendalian pencemaran udara. Ia berharap, nantinya uji emisi kendaraan bermotor dan hasil uji emisi digunakan sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan.

“Pemda Provinsi Jabar sedang menyusun pergub sebagai turunan dari peraturan pemerintah, termasuk salah satunya terkait perpanjangan STNK di wilayah Jawa Barat harus lulus emisi,” tutur Uu.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Prima Mayaningtias mengatakan, kualitas udara sangat dipengaruhi oleh berbagai aktivitas, baik yang bersifat alami atau pun antropogenik, dan menghasilkan emisi yang mengandung berbagai zat pencemar ke udara.

“Seiring dengan meningkatnya aktivitas pembangunan, selain berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi, tapi juga dapat berdampak negatif terhadap lingkungan bila tidak dilakukan upaya pengelolaan dan pengendalian terhadap dampak lingkungan tersebut,” ujarnya.

Menurut Prima, tujuan dari kegiatan uji emisi, yaitu menindaklanjuti amanat PP No. 22 Tahun 2021 pada Pasal 206, bahwa setiap pemilik kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun wajib uji emisi. Pada Pasal 531 disebutkan, kewajiban uji emisi menjadi syarat dalam perpanjangan STNK.