Muncikari Prostitusi Daring di Garut 'Jual' Putrinya

Muncikari Prostitusi Daring di Garut 'Jual' Putrinya Ilustrasi prostitusi daring. (Foto: asiaone.com)

GARUT - Polisi mengungkap praktik prostitusi dalam jaringan (daring) di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), Jumat (24/5) malam. Bisnis haram ini beroperasi melalui aplikasi percakapan.

Dua orang kini ditetapkan sebagai tersangka. TA (44) dan SA (18). Seorang di antaranya, TA, "menjual" kedua putrinya kepada "lekaki hidung belang".

"Jumlah yang kita amankan semuanya ada 15 orang. PSK (pekerja seks komersial), muncikari, dan tamu. Ada yang 'tertangkap basah' juga," ujar Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, Minggu (26/5).

Para pelaku memasang kode "open BO (booking order)". Agar mudah dikenali calon tamu. Setelah membayar uang muka secara daring, muncikar dari tamu bertemu di penginapan. Lalu memilih teman kencan.

"Mereka melakukan transaksi secara tunai di penginapan. Ada bukti uang tunai yang juga kita sita," ucap dia, sebagaimana diberitakan detikcom.

Para tamu dibebani harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta rupiah per PSK per kencan waktu singkat. Juga berlaku bagi kedua anak TA berusia 16 dan 19 tahun.

"Korban (PSK, red) mendapat uang sekitar Rp200 ribu-Rp250 ribu dari jumlah tersebut (tarif Rp500 ribu)," katanya.

Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat pasal berlapis atas perbuatannya. Pasal terkait muncikari, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Mereka juga menyebarkan gambar tak senonoh," jelas Budi ihwal penerapan UU ITE. Menyangkut UU Perlindungan Anak, lantaran kedua korban masih berusia di bawah umur.

"Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Garut.