November 2019, Polresta Bogor Kota Proses 11 Perkara Narkoba

November 2019, Polresta Bogor Kota Proses 11 Perkara Narkoba Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, SIK, (tengah) menunjukkan barang bukti sabu, di Kantor Polresta Bogor Kota, di Kota Bogor, Kamis (6/12/2019). (Foto&keterangan: Antara).

BOGOR - Polisi di jajaran Polresta Bogor Kota berhasil memproses 11 perkara narkoba sepanjang November 2019, dengan 13 orang tersangka dan barang bukti berupa sabu 265 gram, narkotika 40 gram, narkotika jenis tembakau sintetis, serta 474 butir obat keras.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser SIK mengatakan, sebanyak 11 perkara narkoba tersebut ditangani dalam Operasi Antik 2019 dan kegiatan Operasional Satuan Reserse Polresta Bogor Kota.

"Dari barang bukti yang berhasil diamankan, jenis tembakau sintetis ini kami amankan dari sejumlah pemuda yang mengkonsumsi tembakau ini seperti rokok. Kami temukan di Kota maupun Kabupaten Bogor," kata Hendri di Kantor Polresta Bogor Kota di Kota Bogor, Jumat (6/12).

Menurut Hendri Fiuser, narkotika jenis tembakau sintetis ini, peredarannya seperti fenomena gunung es. "Semakin kami pro-aktif, semakin banyak kasus terungkap," katanya.

Hendri menjelaskan, Indonesia secara umum masih menjadi pasar narkoba, khususnya jenis sabu.

"Negara-negara di Asia Tenggara, salah satunya Indonesia dianggap banyak yang menggunakan narkotika. Indonesia saat ini termasuk darurat narkoba," kata Hendri.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Indra SH menambahkan, peredaran narkotika jenis tembakau sintetis ini banyak dilakukan melalui transaksi daring. "Pasarnya di kalangan pemuda," katanya.

Menurut Indra Sani, tersangka perkara narkoba dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000. (Ant).