Panggilan Darurat 112 Kab Tangerang Bisa Diakses

Panggilan Darurat 112 Kab Tangerang Bisa Diakses Dokumentasi pelaksanaan rapat evaluasi lanjutan Diskominfo Kab. Tangerang bersama Kementerian Kominfo.

Kabupaten Tangerang- Masyarakat Kabupaten Tangerang kini sudah bisa menggunakan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 untuk menyampaikan aduan terkait pelayanan publik. Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Tini Wartini mengatakan kendala jaringan pada nomor 112 saat ini sudah teratasi.

"Sebelumnya ada permasalahan pada jaringan yang harusnya ke Call Center 112 Kabupaten Tangerang tapi malah menyambungkan ke Call Center 112 wilayah lain. Kendala tersebut sempat ditemukan akan tetapi beberapa saat kemudian layanan tersebut sudah dapat diterima kembali oleh Call Center 112 Kabupaten Tangerang," ujar Tini saat melakukan rapat evaluasi lanjutan bersama Kementerian Kominfo pada Kamis (19/8).

Diketahui Diskominfo Kabupaten Tangerang bersama Kementerian Kominfo telah melakukan pengecekan serta uji coba layanan NTPD 112 di 5 kecamatan yakni Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Jayanti, Kecamatan Balaraja, Kecamatan Cikupa dan juga Kecamatan Sindang Jaya.

Sementara itu, Trisna Daryanti dari Kementerian Kominfo menjelaskan kendala tersebut terjadi bukanlah berasal dari jaringan seluler tetapi dari perangkat yang digunakan masyarakat.

"Salah sambung layanan 112 biasanya terjadi pada produk China yang diproduksi dari luar negeri dan tidak ter-setting layanan 112. Namun bagi produk China yang diproduksi di dalam negeri maka sudah ter-setting layanan 112," pungkasnya. 

Diketahui dari rapat evaluasi lanjutan tersebut Pemkab Tangerang akan dibantu oleh tim penyedia jasa PT Jasnita dan sejumlah provider jaringan telekomunikasi untuk memonitor dan melakukan pembinaan apabila terjadinya kendala-kendala yang terjadi pada layanan NTPD 112.