Pasangan Nikah Siri di Depok Dipastikan Bisa Buat KK

Pasangan Nikah Siri di Depok Dipastikan Bisa Buat KK Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti menunjukkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (Foto: berita.depok.go.id)

Depok, Jurnal Jabar – Pasangan nikah siri di Kota Depok dipastikan bisa membuat Kartu Keluarga (KK). Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengatakan pihaknya tidak melegitimasi nikah siri, Disdukcapil hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga.

“Tugas Disdukcapil mencatat, kami tidak melegitimasi pernikahan siri. Disdukcapil hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri,” kata wanita yang kerap disapa Ani, Kamis (14/10), dilansir dari laman berita.depok.go.id.

Ani menjelaskan, pasangan nikah siri bisa membuat KK dengan dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019. Meski begitu, di dalam KK akan tertulis status perkawinan “kawin belum tercatat”.

“Berbeda dengan pasangan yang sudah memiliki buku nikah atau akta nikah bertuliskan kawin tercatat dalam kolom status perkawinan di KK karena sudah di sahkan oleh negara. Jadi Kami  hanya mencatat bahwa sudah terjadinya perkawinan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ani menyampaikan pasangan nikah siri harus membawa syarat yaitu membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Surat ini dibuat oleh yang bersangkutan, wali atau pemohon sebagai kebenaran dengan tanggung jawab penuh dengan diketahui minimal dua saksi. 

“Misalnya yang menikahkan bisa membuat SPTJM. Untuk perubahan tersebut, warga dapat mengurus KK-nya langsung ke operator kami yang ada di 63 kelurahan,” tutupnya.