Pelaku Bakar Motor di Cianjur Kena Sanksi Wajib Lapor

Pelaku Bakar Motor di Cianjur Kena Sanksi Wajib Lapor Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Juang Andi Priyanto. (Foto: Antara).

CIANJUR - Jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, mengamankan pelaku pembakaran sepeda motor di halaman Kantor Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, sebagai bentuk protes pada panitia pemilihan kepala desa.

"Kami sudah mengamankan seorang warga yang diduga menjadi pelaku pembakaran sepeda motor dalam unjuk rasa di Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, beberapa waktu lalu," kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur Kamis (23/1).

Pelaku sudah dimintai keterangan, terkait pembakaran sepeda motor dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan, yaitu wajib lapor. Bahkan pelaku telah membuat pernyataan maaf atas aksi yang sempat viral di media sosial itu.

"Video permohonan maaf pelaku sudah di posting di media sosial, dia menyatakan khilaf dengan membakar sepeda motor miliknya. Ini dilakukan agar tidak menjadi berita bohong yang dibesar-besarkan atas kejadian tersebut," ujarnya.

Sedangkan terkait unjuk rasa yang sempat terjadi di Desa Waringinsari, tidak akan kembali terjadi karena warga yang tidak puas, akhirnya menerima proses seleksi yang sudah diumumkan.

"Kami menjamin situasi akan kembali kondusif, sampai tuntas pemilihan kepala desa. Warga yang sempat melakukan protes sudah menerima hasil seleksi," ucapnya mengklaim.

Seperti diberitakan selama dua hari berturut-turut, seratusan warga Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, unjuk rasa di halaman Kantor Desa Waringinsari. Mereka menuntut panitia pemilihan mundur, karena tidak netral dalam proses seleksi.

Saat aksi warga sempat membakar sepeda motor, ban bekas dan kayu di halaman kantor tersebut. Namun, aksi tersebut tidak sampai meluas karena petugas segera memadamkan api, dan mengamankan beberapa orang yang diduga otak pelaku. (Ant).