Pelaku Pembunuh Mayat Dibuang dalam Drum Ditangkap

Pelaku Pembunuh Mayat Dibuang dalam Drum Ditangkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Ist)

CIBINONG - Polda Metro Jaya membantu Polres Bogor, Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang laki-laki yang jenazahnya dimasukkan ke dalam drum plastik di wilayah Klapanunggal.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan tersangka pembunuhan dipimpin Kompol Handik Zusein, AKP Resa F Marasabessy, dan AKP Rovan R Mahenu. Pelaku bernama M Nurhadi ditangkap di Kelurahan Bantar Gebang. 

"Penangkapan dilakukan Subdit III Resmob Polda Metro Jaya. Pelaku ditangkap di dekat cucian motor Omen belakang Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang Bekasi, pukul 14.30 WIB," kata Argo, di Jakarta, Selasa (20/11) malam.

Meski begitu, belum diketahui motif pembunuhan terhadap korban yang bernama Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi. Pelaku saat ini dibawa ke Resmob PMJ untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan beberapa barang bukti setelah melakukan penggeledahan di tubuh pelaku. Polisi juga mengamankan telepon genggam, kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), kartu ATM, dan buku tabungan milik korban.

Argo mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 340 subpasal 338 atau Pasal 365 ayat (3) subpasal 363 dan Pasal 480 KUHP.

"Kasus ini nantinya akan dilimpahkan ke Polres Bogor untuk ditindaklanjuti, mengingat korban berdomisili di PMJ dan pelaku berada pada wilayah Polda Metro Jaya," ungkapnya. (Ant)