Pelanggar Alih Fungsi Hutan Kamojang akan Dipidanakan

Pelanggar Alih Fungsi Hutan Kamojang akan Dipidanakan Kepala Subdit PPH Wilayah Jawa dan Bali KLHK, Taqiuddin, memberikan keterangan pers usai pelepasan tim gabungan Operasi Simpatik DAS Citarum di Kamojang, Kabupaten Bandung, Senin (25/11/2019). (Foto&keterangan: Antara).

GARUT - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bersama tim gabungan lainnya siap memidanakan para pelaku pelanggaran alih fungsi lahan, di kawasan cagar alam Hutan Kamojang.  

Wilayah tersebut, merupakan perbatasan Kabupaten Garut dengan Bandung, sebagai Daerah Aliran Sungai Citarum (DAS).

"Akan diproses hukum pidana kalau sudah sosialisasi masih menyalahi kegiatan di kawasan konservasi," kata Kepala Subdit PPH Wilayah Jawa dan Bali KLHK, Taqiuddin saat melepas tim gabungan Operasi Simpatik DAS Citarum di Kamojang, Kabupaten Bandung, Senin (25/11).

Ia menuturkan, tim gabungan dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, BKSDA, Perhutani dan masyarakat diterjunkan. Untuk menertibkan penggunaan lahan secara ilegal, di hutan konservasi menjadi pertanian.

Ia menyebutkan, hasil data di lapangan dari 8 ribuan hektare, sekitar 150 hektare lahan cagar alam dan taman wisata alam Hutan Kamojang, beralih fungsi menjadi pertanian.

"Ada 150 hektare lahan yang ada kegiatan ilegalnya, tersebar di beberapa titik," imbuhnya.

Ia menyampaikan, tim yang diterjunkan ke lapangan itu akan mendata berbagai temuan pelanggaran. Kemudian menyosialisasikan kepada masyarakat, agar tak melakukan alih fungsi lahan hutan.

Jika masyarakat masih saja memanfaatkan lahan hutan untuk pertanian, katanya, akan diberi peringatan. Bahkan sanksi tegas hukuman pidana.

"Kalau masih ada kegiatan setelah operasi simpatik ini bisa diproses hukum," kata Taqiuddin.

Ia menambahkan, tim sebanyak 150 orang itu disebar menjadi empat kelompok, yang bertugas menyusuri kawasan DAS Citarum selama empat hari.

Operasi Simpatik selama empat hari itu, lanjutnya, akan melakukan tindakan persuasif. Seperti, meminta untuk tidak melakukan aktivitas penanaman di lahan hutan konservasi.

"Mereka (pelaku alih fungsi lahan) harus keluar dari kawasan, apalagi penggunaannya tidak sesuai peruntukan," katanya.

Sementara itu, tim gabungan menertibkan bangunan berupa saung bambu di areal lahan hutan, yang selama ini digunakan perambah hutan di areal lahan pertaniannya. (Ant).