Pelanggar Razia Masker di Kab. Cirebon Langsung Diadili

Pelanggar Razia Masker di Kab. Cirebon Langsung Diadili Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon menggelar razia masker. Foto: Dokumentasi instagram @diskominfokabcirebon

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon menggelar razia masker pada Rabu (7/7). Razia tersebut dilakukan di Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

"Masih banyak masyarakat yang kurang menyadari pentingnya protokol kesehatan di tengah masa pandemi Covid-19," ujar Bupati Cirebon, Imron.

Ia menambahkan bahkan beberapa pelanggar pun masih mengelak saat ditindak.

Meski sudah dilakukan selama beberapa kali di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat namun masih banyak warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas.

Warga yang melakukan pelanggaran tersebut langsung mendapatkan sanksi dan menjalani sidang di tempat.

Selain itu, kata Imron, masih ditemukan adanya beberapa rumah makan di kawasan Sumber yang melanggar aturan selama PPKM darurat, yakni melayani pelanggan makan di tempat.

Ia menjelaskan masyarakat yang terjaring razia akan langsung diproses peradilan sidang di tempat, harus membayar denda sebesar Rp 30.000. Uang tersebut langsung disetorkan ke kas daerah melalui bank.

"Keinginan kami bukan soal uang denda yang dikumpulkan, tetapi seluruh masyarakat bisa patuh. Jangan lupa tetap menerapkan 5M sebagai upaya perlindungan diri dan orang di sekitarnya," kata Imron.

Berdasarkan data yang diunggah di laman pikobar.jabarprov.go.id per Minggu (4/7), jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon mencapai 13.330 orang, terdiri dari 2.517 orang diisolasi ataupun dalam perawatan, 219 orang meninggal dunia, dan 10.594 orang dinyatakan sembuh.