Pemasangan Bendera Merah Putih di Sekolah Kab Pandeglang Tidak Sesuai Koridor

Pemasangan Bendera Merah Putih di Sekolah Kab Pandeglang Tidak Sesuai Koridor Ilustrasi bendera merah putih di sekolah. Sumber Foto: sman15pandeglang.sch.id

Pandeglang, Jurnal Jabar – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) menginstruksikan seluruh satuan pendidikan memperhatikan kondisi bendera merah putih yang dikibarkan di halaman sekolah. Kepala Disdikpora, Taufik Hidayat, mengatakan tata cara pemasangan Bendera Merah Putih di lingkungan sekolah terkadang luput dari perhatian.

"Saya sering melihat ada bendera merah putih siang malam berkibar bahkan sampai lusuh dan rusak di lingkungan sekolah khususnya," imbuhnya.

Demi menjada kualitas bendera yang dipasang tiap sekolah, Taufik mengatakan pihaknya melakukan inspeksi mendadak ke sekolah-sekolah untuk mengecek kondisi bendera. Ia bahkan memerintahkan sekolah untuk mengganti dan mengamankan bendera apabila yang terpasang sudah koyak.

"Melihat itu saya prihatin namun terus mengingatkan semuanya agar menghormati lambang negara," ujarnya.

Ia menekankan aturan penggunaan bendera tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Taufik menegaskan setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

"Aturan ini harus dipedomani sehingga perlakuan kita terhadap lambang negara dan Bendera Merah Putih sesuai koridor," paparnya.