Pemilih Pada Pilwu Kab. Cirebon Wajib Miliki Kartu Vaksin

Pemilih Pada Pilwu Kab. Cirebon Wajib Miliki Kartu Vaksin Foto saat pertemuan jajaran Pemkab Cirebon terkait pembahasan persiapan Pilwu Serentak 2021, Rabu (29/9). Sumber laman cirebonkab.go.id.

Kabupaten Cirebon- Pemerintah Kabupaten Cirebon mewajibkan pemilih pada Pemilihan Kuwu (Pilwu) atau Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Cirebon harus memiliki kartu vaksin. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana mengatakan aturan ini untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

"Setiap pemilih wajib melampirkan kartu vaksin di tempat pemungutan suara (TPS). Jadi, selain menerapkan prokes yang sangat ketat, juga harus ada kartu vaksin. Kita gak main-main," tegas Erus Rusmana saat pertemuan jajaran Pemkab Cirebon terkait pembahasan persiapan Pilwu Serentak 2021, Rabu (29/9) dilansir dari laman cirebonkab.go.id.

Sementara itu, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mengatakan untuk menghindari adanya klaster dalam pelaksanaan pilwu serentak, pemerintah memastikan seluruh pelaksanaan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan.

"Kita akan membatasi setiap TPS hanya 500 orang pemilih saja, sehingga nantinya tidak terjadi kerumunan massa," jelasnya.

Ia menambahkan guna menyukseskan Pilwu 2021 Pemkab Cirebon akan memprioritaskan pelaksanaan vaksinasi di desa-desa yang menyelenggarakan pemilihan.

Diketahui Pemkab Cirebon menetapkan Pilwu Serentak 2021 akan tetap digelar sesuai jadwal yakni pada 21 November 2021.