Pemkab Bekasi Izinkan Perusahaan Sektor Esensial Beroperasi Penuh

Pemkab Bekasi Izinkan Perusahaan Sektor Esensial Beroperasi Penuh Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat memimpin memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Uji Coba Perusahaan Industri Sektor Esensial bersama 124 perusahaan kawasan industri pada Selasa (24/8). Sumber foto bekasikab.go.id.

Kabupaten Bekasi- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengizinkan perusahaan industri di sektor esensial untuk beroperasi penuh dengan syarat memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industi (IOMKI) melalui aplikasi Pedulilindungi.id.
Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menjelaskan saat ini Pemkab Bekasi secara bertahap akan melonggarkan aturan operasional perusahaan industri di sektor esensial untuk beroperasi penuh agar dapat membantu roda perekonomian.

"Saya tegaskan bagi perusahaan yang melanggar pengawasan protokol kesehatan pada pelonggaran ini akan diberikan sanksi pencabutan izin IOMKI," tegas Dani saat memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Uji Coba Perusahaan Industri Sektor Esensial bersama 124 perusahaan kawasan industri pada Selasa (24/8) dilansir dari laman bekasikab.go.id.

Pada kesempatan tersebut, Dani Ramdan juga memberikan apresiasi kepada para pengelola kawasan industri, karena telah mengupayakan protokol kesehatan dan penanganan Testing, Tracing dan Treatment (3T) kepada semua pegawai.

Dani menegaskan, vaksinasi merupakan kewajiban bagi seluruh pegawai perusahaan dengan target 90 persen pegawai telah divaksinasi Covid-19.

"Pemkab Bekasi akan rutin dan masif berkomunikasi dengan para pengelola kawasan dan pimpinan perusahaan agar setiap perusahaan dapat WFO 100 persen," katanya.