Pemkab Cirebon Siapkan Karangwareng jadi Tempat Pembuangan Akhir Sampah

Pemkab Cirebon Siapkan Karangwareng jadi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Foto: Diskominfo Kab. Cirebon

Kabupaten Cirebon - Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen menangani masalah sampah di Kabupaten Cirebon dengan mengintegrasikan pengelolaan sampah secara sistemik. Penanganan sampah akan mulai diintegrasikan dari tingkat desa hingga ke tempat pembuangan akhir.

Di tingkat desa, Pemkab mendorong rumah tangga dan pemerintah desa untuk memaksimalkan pemilahan dan pengelolaan sampah tingkat desa. Sementera itu, di tingkat pembuangan akhir, Dinas Lingkungan Hidup sedang menyiapkan lokasi untuk tempat pembuangan akhir.

“Dinas Lingkungan Hidup saat ini sedang menyiapkan tanah untuk pembuangan sampah di Karangwareng,” ujar Bupati Cirebon, Imron Rosyadi.

Selain itu, untuk mendukung pengelolaan sampah secara maksimal, Pemkab juga mengusulkan perubabahan Perda tentang pengelolaan sampah. Perubahan tersebut untuk menggantikan Perda No. 7/2012.

Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih,  mengatakan perubahan tersebut perlu dilakukan karena permasalahan sampah bukan sesuatu yang mudah. Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, volume sampah pasti meningkat. 

“Penanganan sampah perlu kepastian hukum dan kesiapan pemerintah serta masyarakat. Sehingga nantinya perda tersebut bisa dijalankan secara efektif dan efesien,” kata Wahyu dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (5/8).

Adapun beberapa poin yang diusulkan untuk diubah dalam pasal perda tersebut yakni tentang tempat pembuangan akhir (TPA) dan teknis pengaturan retribusi.