Pemkab Subang Audiensi dengan Perwakilan Nelayan Terdampak Pembangunan Pelabuhan Patimban

Pemkab Subang Audiensi dengan Perwakilan Nelayan Terdampak Pembangunan Pelabuhan Patimban Bupati Subang, Ruhimat saat menghadiri audiensi bersama Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat terkait dampak pembangunan Pelabuhan Patimban. Sumber Prokompim Pemkab Subang.

Kabupaten Subang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang merespons aksi unjuk rasa para nelayan yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Patimban-Indramayu yang terdampak pembangunan Pelabuhan Patimban yang dilakukan pada 16 Agustus lalu dengan menggelar pertemuan bersama Pemkab Indramayu, Forum Masyarakat Peduli Jabar sebagai perwakilan para nelayan dan  Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Patimban pada Senin (23/8).

Pada audiensi ini Forum Masyarakat Peduli Jabar menyampaikan bahwa telah terjadi upaya penyesatan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) pada pembangunan Pelabuhan Patimban dan mendorong para kepala daerah agar memperjuangan nasib nelayan supaya diberikan konpensasi atau ganti rugi atas dampak pembangunan pelabuhan.


Bupati Subang, Ruhimat, mengatakan tujuan pertemuan ini adalah agar pemerintah daerah di wilayah Pantura Jawa Barat dapat saling bersinergi sehingga pembangunan Pelabuhan Petimban ini dapat mensejahterakan masyarakat.

"Hasil pertemuan hari ini akan kita kaji dan disampaikan ke Pemerintah Pusat bahwa dampak pembangunan Pelabuhan Patimban merupakan sebuah masalah yang menuntut solusi serius," kata Bupati yang kerap disapa Kang Jimat tersebut.

Kang Jimat meminta diberikan waktu 2 Minggu untuk melanjutkan diskusi antar 2 Pemda dan Forkopimda untuk mengkaji aspirasi dari para nelayan yang terdampak pembangunan Pelabuhan Patimban.

Bupati Indramayu, Nina Agustina, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan Pemkab Indramayu mendukung langkah pencarian solusi terkait permasalahan nelayan yang terdampak pembangunan Pelabuhan Patimban.

"Kita berharap semua pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan pikiran yang jernih dan jika ada yang tidak terakomodir mohon untuk tidak saling memprovokasi," 

Sementara itu Kepala KSOP Patimban, Hery Purwanto menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan dialog dengan para perwakilan nelayan dan menjelaskan apa yang menjadi ketentuan yang berlaku. Dirinya menyampaikan bahwa terkait penentuan area tangkap ikan merupakan wewenang pihak berwenang berdasarkan konsesus dengan pihak pusat.

Terkait konpensasi/ganti rugi nelayan atas dampak pembangunan pelabuhan Patimban dirinya menyampaikan adanya kendala pada aturan dan ketentuan yang tidak mengatur terkait adanya konpensasi. Dirinya menyampaikan pula bahwa harus ada tolak ukur yang menjadi dasar atas pemberian konpensasi kepada para nelayan terdampak. 

"Saya hanya petugas yang menjalankan aturan, jika kami membayarkan sesuatu harus ada dasarnya karena yg kami bayarkan uang negara" ujar Hery.

Diketahui sebelumnya para nelayan yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Patimban dan Paguyuban Nelayan Indramayu yang terdampak pembangunan Pelabuhan Patimban melakukan unjuk rasa pada 16 Agustus 2021.