Pemkot Bandung akan Bongkar 560 Reklame dan Jembatan Penyeberangan Ilegal

Pemkot Bandung akan Bongkar 560 Reklame dan Jembatan Penyeberangan Ilegal Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau reklame. Sumber foto: bandung.go.id

Kota Bandung, Jurnal Jabar - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membongkar reklame dan jembatan penyeberangan orang (JPO) di seluruh wilayah Kota Bandung yang sudah habis masa izinnya. Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyebut, ada lebih dari 560 reklame ilegal berdasarkan hasil inventarisasi sementara.

"Reklame dan JPO ilegal tersebut akan dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung," ujar Ema dilansir dari bandung.go.id pada Jumat (28/4).

Ema menjelaskan, sebanyak 75 persen personel Satpol PP akan dikerahkan dalam operasi penertiban. Kepala Satpol PP akan memimpin langsung pembongkaran reklame dan JPO ilegal pada Mei 2023.

"Pembongkaran semua reklame dan JPO ilegal ini secara bertahap. Secepatnya, awal Mei sudah ada aksi," tuturnya.

Lanjut Ema, dirinya menegaskan tidak akan menoleransi keberadaan reklame dan JPO ilegal. Sehingga, para pengusaha periklanan diimbau untuk taat pada aturan yang berlaku agar tidak akan ada lagi reklame ilegal di Kota Bandung.

"Termasuk juga JPO yang sudah ilegal akan dibongkar. Apalagi yang sudah tidak sesuai fungsinya, pokoknya yang ilegal akan tertibkan," tandasnya.