Pemkot Bandung Keluarkan Perda Pengunaan Kantong Plastik

Pemkot Bandung Keluarkan Perda Pengunaan Kantong Plastik Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Foto: Antara).

BANDUNG - Setelah adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2012, tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung keluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2019.

Sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman, dalam upaya pengurangan penggunaan kantong plastik secara terukur.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial menganggap Perwali tersebut dirasa perlu dikeluarkan, agar masyarakat Kota Bandung lebih memerhatikan dampak dari sampah plastik. Sebab bisa merusak ekosistem lingkungan dan makhluk hidup. 

"Dari Perda tahun 2012, kami coba imbauan dulu, kami ingin cek, kemudian setelah kami evaluasi, nampaknya sudah saatnya kami mengeluarkan perwali agar lebih banyak aturan untuk menangani sampah plastik," kata Oded.   

Meski Perwali tersebut tidak akan berarti tanpa adanya sosialisasi maksimal kepada masyarakat. Karena itu dia meminta seluruh pihak, baik masyarakat, ASN serta pelaku bisnis, agar dapat menjalankan aturan tersebut. Rencananya akan diterapkan mulai awal tahun 2020.

"Ada ikan hiu di laut ketika dibedah perutnya isinya kantong plastik semua, dari situ saya melihat persoalan plastik ini harus jadi perhatian kita semua, sampah plastik ini paling berbahaya," katanya.

Adapun ruang lingkup peraturan itu pada lima hal utama, yaitu rencana pengurangan penggunaan kantong plastik, kesanggupan pelaku usaha dan penyedia kantong plastik, insentif dan disinsentif, peran serta masyarakat, dan penetapan kawasan bebas kantong plastik.

Dalam hal rencana pengurangan penggunaan kantong plastik ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung Kamalia Purbani mengatakan, pihaknya mewajibkan seluruh penyedia dan pelaku usaha tidak memberikan kantong plastik secara gratis.

Juga secara perlahan mengurangi penyediaan kantong plastik secara bertahap, hingga mencapai 100 persen di tahun 2025.

"Kita juga melakukan pengurangan di hulu sebelum menjadi sampah, sebagai bentuk upaya preventif agar jumlah timbulan sampah plastik dapat dikurangi. Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 tahun 2019, pengurangan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2020," kata Kamalia. (Ant).