Pemkot Bandung Tertibkan PKL di Masjid Al-Jabbar

Pemkot Bandung Tertibkan PKL di Masjid Al-Jabbar Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, saat meninjau PKL di Masjid Al-Jabbar. Foto: jabarprov.go.id

Kota Bandung, Jurnal Jabar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, menindak tegas para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Masjid Al-Jabbar untuk pindah ke lokasi yang telah disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

"Sekarang itu makin hari PKL makin bertambah. Sebulan yang lalu kita rapat, ada 269 PKL di sana, sekarang sudah 420 lebih. Artinya ini sudah menjadi masalah yang harus dicarikan solusinya," kata Ema saat meninjau kondisi Masjid Al-Jabbar, Jumat (10/2).

Ema menyebut, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, masjid merupakan zona merah yang tidak boleh ada PKL.

"Itu tidak boleh ada PKL, termasuk di perempatan-perempatan jalan dan titik-titik yang sudah di-SK-kan oleh wali kota," ujar Ema.

Lebih lanjut, Ema mengungkapkan sejumlah langkah yang bisa diambil untuk menertibkan PKL di Masjid Al-Jabbar. Pertama, menegakkan hukum yang konsisten untuk menghalau (blocking) PKL di zona merah.

"Satpol PP dibantu oleh Dinas Perhubungan (Dishub) beserta unsur Linmas setempat harus konsisten hadir di lokasi untuk blocking itu. Kita tidak anti-ekonomi, karena ekonomi bagian daripada judul kita juga di RKPD, tapi tidak dengan kebebasan seperti ini," tegasnya.

Kedua, Pemerintah Kota Bandung akan mengusulkan kepada Pemprov Jabar untuk menutup permanen dengan pagar, sehingga para PKL tidak bisa berjualan di zona tersebut.

"Kalau kita lihat kasat mata begini, usulnya tutup permanen dengan pagar saja supaya nanti tidak ada akses orang beraktivitas di sana selain untuk kegiatan ibadah," pungkasnya.