Pemkot Cimahi Akan Perbaiki 723 Rumah Gratis

Pemkot Cimahi Akan Perbaiki 723 Rumah Gratis Sumber Foto: diskominfoarpus.cimahikota.go.id

Cimahi – Sebanyak 723 rumah di Kota Cimahi akan mendapat perbaikan gratis melalui program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada 2021. Perbaikan rumah nantinya menggunakan anggaran bantuan dari pemerintah.

"Target September. Sekarang sedang menunggu petunjuk Plt Wali Kota untuk sosialisasi," kata Kepala Seksi Penataan Pengendalian Perumahan dan Pemukiman DPKP Kota Cimahi, Beni Gunadi, dilansir dari cimahikota.go.id.

Landasan tentang Rutilahu tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan (Permensos Rutilahu dan Sarling).

Beni menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, peruntukan Rutilahu dari APBD Kota Cimahi menyasar warga yang memang benar-benar tidak mampu. Sedangkan APBD Pemprov Jabar dan pemerintah pusat diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.

"Setiap sosialisasi selalu kita jelaskan (peruntukan berbagai bantuan Rutilahu) tapi ada saja yang belum paham," katanya.

Beni, mengatakan ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni rumah sendiri dengan bukti berbagai surat-surat kepemilikan. Warga Cimahi dan rumah milik tidak dalam sengketa.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelaikannya penerima bantuan yang bersumber dari kelurahan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Cimahi hingga langsung dari masyarkat.

Pendataan bantuan Rutilahu berasal dari tiga sumber yakni Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat sebanyak 450 unit dan setiap rumah dianggarkan Rp17,5 juta. Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat ada 48 unit dengan bantuan Rp20 juta per unit serta dari Pemkot Cimahi sebanyak 215 unit dengan anggaran Rp15 juta per unit.

Besaran bantuan yang diterima dari APBD Kota Cimahi adalah Rp15 juta, rinciannya Rp10 juta untuk bahan material sisanya untuk membayar tukang. Dari APBD Pemprov Jabar besarannya Rp 17,5 juta, dengan rincian Rp 700 ribu untuk upah, Rp 300 ribu untuk Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dan sisanya untuk bahan material.