Pemkot Depok Hapus Kertas Merah PBB, Struk Jadi Bukti Sah

Pemkot Depok Hapus Kertas Merah PBB, Struk Jadi Bukti Sah Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza. Sumber Foto: berita.depok.go.id

Kota Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok meniadakan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai Kamis (12/8). Sebagai gantinya, masyarakat dapat mengakses di website PBB atau aplikasi Depok Singel Window (DSW) untuk melihat status pembayaran pajak setiap tahunnya.

"STTS atau yang sering disebut kertas merah PBB itu kan hanya Bank BJB yang mengeluarkan, sedangkan saat ini marketplace pembayaran kita sudah banyak," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza dilansir dari berita.depok.go.id, Kamis (12/8).

Reza menjelaskan banyak masyarakat yang mengira pembayaran PBB baru akan sah jika mendapatkan STTS. Padahal, imbuhnya, dengan bukti atau struk yang dikeluarkan dari marketplace lain, sudah menjadi bukti yang kuat bahwa pembayaran telah berhasil dan terinput di sistem BKD.

"Sebelumnya masih ada (kertas merah) karena menghabiskan sisa pengadaan. Per hari ini, kita sudah tidak menggunakannya lagi," tambahnya

Reza menyebut pihaknya terus berupaya memperluas sistem pembayaran dengan melibatkan marketplace seperti Bank BJB, loket PBB di 11 Kantor Kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP tokopedia dan lain sebagainya. Jadi, masyarakat bisa dengan mudah menjangkaunya.

Reza juga mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak pada tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. Pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembagunan di Kota Depok.