Pemprov Banten Terapkan PTM Terbatas SMA/SMK

Pemprov Banten Terapkan PTM Terbatas SMA/SMK Ilustrasi pembelajaran PTM. Sumber Foto: bantenprov.go.id

Jawa Barat, Jurnal Jabar – Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 50% tingkat SMA/SMK sederajat se-Tangerang Raya, Banten dimulai Selasa, (8/3). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Tabrani, menyerahkan teknis pelaksanaan PTM dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) kepada sekolah masing-masing.

"Untuk proses pembelajaran SMA atau sederajat di wilayah Provinsi Banten, dapat dilaksanakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas," ujarnya.

Keputusan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Nomor 421/0505-Dindikbud/2022.

Tabrani mengatakan kepala sekolah tiap SMA atau sederajat se-Banten, wajib melaporkan secara berkala soal penerapan PTM dan PJJ ke Dindikbud melalui Kepala Dinas Cabang Dindikbud wilayah masing-masing.

"Khusus untuk SMK (sekolah menengah kejuruan) dapat melaksanakan ujian kompetensi keahlian sesuai dengan jadwal yang ditentukan," imbuhnya.

Tabrani menyebut, jika ada siswa terpapar kasus COVID-19 dengan varian apa pun, murid SMA/sederajat wajib melaksanakan isolasi mandiri sampai dinyatakan sembuh.

“(Intinya) sekolah diwajibkan menjaga protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas kesehatan dengan mengacu pada ketentuan dalam SKB 4 Menteri,” katanya.