Penataan PKL Cicadas, Yana Mulyana: Kami Masih Mencari Titik Temu

Penataan PKL Cicadas, Yana Mulyana: Kami Masih Mencari Titik Temu Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Ist)

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung intensif menyelesaikan penataan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Cicadas. Pasalnya, kawasan tersebut tampak tidak memiliki estetika dan kumuh.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana kembali menawarkan konsep penataan seperti eksisting tenda di kiri dan kanan agar tidak seutuhnya menutup trotoar. "Ada harapan lagi dari mereka terhadap konsep yang sudah ditawarkan," kata Yana saat saat bertemu dengan perwakilan PKL di Balaikota Bandung, Jumat (30/11).

"Kami masih mencari titik temu dan terus berproses," ucapnya.

Awalnya, kata dia, kios pedagang nyaris menutup seluruh ruas trotoar. Alhasil, kondisi tersebut membuat hak pejalan kaki terhalangi.

Pemkot menawarkan agar kios pedagang menjadi dua bagian yang saling berhadapan. Tidak seperti saat ini yang seluruhnya berdiri pada satu sisi ruas saja.

Sebagai konsekuensinya, para pedagang harus sukarela lebar lapaknya menjadi lebih pendek. "Ruang kios mereka siap mengecil menjadi sekitar 75 cm tetapi di beberapa titik saling berhadapan. Pastinya, tetap ukuran totalnya 1,5 meter karena mempunyai dua muka," ujarnya.

Menurutnya, hak pejalan kaki sebagai calon potensial konsumen juga harus tetap terpenuhi. Untuk itu, Dinas Tata Ruang terus mengkaji desain yang akan diaplikasikan. Konsep awal desain, kata dia hanya satu baris di sisi trotoar yang menempel ke bahu jalan. 

"Mudah-mudahan tinggal sekali lagi ketemu, itu pun di lapangan. Nanti saya ke lapangan, Insya Allah Desember, doakan saja. Inginnya lebih cepat lebih baik," ujarnya.

Diektahui, PKL di Cicadas berjumlah 602 orang dan berdiri pada koridor Jalan Tekstil hingga Cikutra yang panjangnya mencapai 500 meter dengan lebar trotoar tersempit 3 meter dan terluas sekitar 5 meter. 

Nantinya, akan ada ruang minimal 1,5 meter untuk pejalan kaki. Dengan demikian, baik pedagang, pembeli, pejalan kaki, dan pemilik toko tidak ada yang dirugikan. (Ant)