Penembakan Polisi, Brigadir RT Terancam Hukuman Mati

Penembakan Polisi, Brigadir RT Terancam Hukuman Mati Personel kepolisian membawa jenazah Bripka Rahmat Effendy untuk dimakamkan di Rumah Duka Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (26/7/2019). Bripka Rahmat Effendy tewas setelah ditembak sesama anggota polisi Bripda RT di Polsek Cimanggis Depok. (Foto: Antara Foto).

DEPOK - Kakor Polairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menyatakan, Brigadir RT yang merupakan pelaku penembakkan terhadap Bripka Rahmat Effendy hingga tewas, terancam hukuman mati.

"Saya atasan pelaku. Dia akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Zulkarnain ketika ditemui di rumah duka almarhum Bripka Rahmat Effendy di Depok, Jabar, Jumat (26/7).

Zulkarnain mengatakan, jika melalui pidana umum ancaman menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau hukuman mati. Itu sesuai dengan undang-undangnya, pasal 338 KUHP kalau dalam perencanaan pasal 340 KUHP.

Zulkarnain menjelaskan, setiap anggota Polri yang melakukan pidana umum diberikan sanksi, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau etika profesi, dia bisa kena pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat," jelas Zulkarnain.

Bripka Rachmat ditembak oleh Brigadir RT di Polsek Cimanggis, pada Kamis (25/7) malam. RT emosi lantaran pelaku tawuran berinisial FZ akan diproses oleh Rachmat.

Rachmat adalah sebagai pelapor dalam peristiwa tawuran, dan membawa FZ ke Polsek Cimanggis.

Zulkarnain mengatakan, mengenai senjata yang dibawa pelaku akan didalami karena saat kejadian pelaku sedang tidak bertugas.

"Memang seharusnya tidak boleh bawa senjata kecuali memang saat bertugas," ucapnya.

Mengenai psikologi pelaku, jelas Zulkarnain, tiap anggota kepolisian sesuai prosedur harus menjalani psikotes. Selain itu. setiap dua tahun sekali dilakukan psikotes kembali, sehingga tidak sekali tes saja. (Ant).