Penetapan UMK Cimahi 2019 Ditetapkan Lewat Rapat Pleno

Penetapan UMK Cimahi 2019 Ditetapkan Lewat Rapat Pleno Ilustrasi upah minimum kota. (Foto: Ist)

CIMAHI - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Cimahi (Disnakertrans) Kota Cimahi Supendi Heryadi mengatakan penetapan upah minimum kota (UMK) harus melalui rapat pleno.

Penentuan besaran rekomendasi UMK akan dibahas bersama dengan Dewan Pengupahan yang terdiri unsur pemerintah, pengusaha, buruh, dan pakar. Setelahnya, besaran yang sduah disepakati akan dilaporkan kepada wali kota untuk dijadikan dasar rekomendasi untuk dibawa ke gubernur.

"Paling lambat, daerah harus mengajukan rekomendasi UMK 2019 sebelum 21 November ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar)," kata Supendi, di Cimahi, Sabtu (20/10).

Dia menegaskan, perusahaan wajib menjalankan aturan yang ditetapkan pemerintah. Akan tetapi, jika secara ekonomi sulit untuk memenuhi besaran UMK, maka  para pengusaha dapat mengajukan keberatan. Nantinya, perusahaan yang mengklaim tidak mampu membayar besaran UMK dapat membuat pernyataan penangguhan.

"Tahun lalu ada perusahaan yang minta penangguhan. Namun, perusahaan tetap harus bayar sesuai aturan hanya dilakukan penundaan sampai mampu membayar," ujarnya.

Kendati demikian, Supendi berharap semua pihak terkait dapat menyepakati penetapan besaran UMK tanpa gejolak. Dia tidak ingin muncul laporan dari buruh terkait hak-hak yang tidak dipenuhi perusahaan.

"Contoh kasus PT Matahari tidak perlu terjadi kalau perusahaan menaati aturan membayar hak buruh. Kami sangat mengapresiasi Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna beserta Wakil Wali Kota Cimahi Ngatiyana yang mau memimpin langsung audiensi antara buruh dan pengusaha sehingga menghasilkan solusi yang bisa diterapkan agar hak buruh terpenuhi. Kembali lagi soal pemenuhan hak buruh, bisa didiskusikan mengacu aturan berlaku," ungkapnya. (Ant)