Pengantar Haji Tewas Terjepit Bus, Pemkot Sukabumi Evaluasi

Pengantar Haji Tewas Terjepit Bus, Pemkot Sukabumi Evaluasi Ilustrasi bus haji. (Foto: Antara Foto).

SUKABUMI - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengevaluasi kegiatan pelepasan calon haji, pascainsiden yang menewaskan seorang pelajar akibat terjepit bus pengantar jemaah, yang menyerempet pagar Gedung Juang 45 Kota Sukabumi.

"Kami segera melakukan evaluasi terkait kegiatan pelepasan maupun penyambutan jemaah haji agar insiden pada Selasa, (16/7) yang menewaskan pelajar kelas VI SD Hani Shafiy Tsaniya Hasani (12) tidak terulang kembali," katanya di Sukabumi, Kamis (17/7).

Achmad merasa prihatin atas kejadian yang menewaskan seorang pelajar dan melukai empat lainnya, akibat bus terakhir yang merupakan bus cadangan pengantar jemaah calon haji, bagian belakangnya menyerempet pagar besi. Sehingga korban ada yang terjepit dan tertimpa reruntuhan pagar.

Achmad mengatakan, ikut merasakan kesedihan dan berbelasungkawa serta sudah bertakziah langsung ke rumah korban di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Sementara, untuk empat korban yang mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. "Seluruh biaya perawatannya ditanggung Pemkot Sukabumi," kata Achmad.

"Kami berharap ke depannya tidak kejadian serupa dan ini menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran. Untuk kasus tersebut, kami serahkan penanganannya kepada pihak kepolisian," tambahnya.

Achmad mengimbau kepada siapa pun khususnya netizen atau warganet agar tidak menyebarluaskan, baik foto maupun video kejadian kecelakaan itu. Apalagi menyangkut korban karena khawatir keluarganya menjadi trauma.

Sementara, Polres Sukabumi Kota menetapkan EZ (45) sopir bus PO Bus Nuansa Ilham sebagai tersangka usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). EZ dinilai lalai saat mengendarai busnya saat hendak keluar dari area Gedung Juang 45, hingga menabrak pagar yang membuat salah satu mahkota pintu gerbang terjatuh dan menimpa warga yang mengantar pelepasan jemaah calon haji.

"Tersangka EZ kami jerat dengan pasal 310 ayat (4) Jo pasal 310 ayat (2) Undang Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro. (Ant).