Pengelola Nunggak Sewa Lahan, Pemkot Ambil Alih Lahan Kebun Binatang Bandung

Pengelola Nunggak Sewa Lahan, Pemkot Ambil Alih Lahan Kebun Binatang Bandung Satwa-satwa di Kebun Binatang Bandung. Foto: bandung.go.id

Kota Bandung, Jurnal Jabar – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pengambil alihan ini usai Pemkot dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Dilansir dari bandung.go.id, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang dimiliki. Setelah tahapan persiapan selesai, Pemkot akan secepatnya menyegel dan mengambil alih pengelolaan kebun binatang dari Yayasan Margasatwa Tamansari.

“Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene pihak tergugat III yang mengajukan kasasi sehingga Pemkot Bandung sedang merencanakan pengambil alihan kebun binatang secepatnya,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus, Rabu (8/6).

Selanjutnya, Agus menyebut Pemkot akan didampingi Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI dalam langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung.

"Sejauh ini alhamdulillah semuanya berjalan positif, dan memang ini bergantung dari SOP yang nanti akan dijalankan oleh Satpol PP," terangnya.

Sebagai informasi, pada tahun 1970 Yayasan Margasatwa Tamansari telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013. Lalu pada 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Akan tetapi, izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun kebelakang. Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga tahun 2023, di mana jumlahnya kini telah mencapai sekitar Rp17,1 miliar.