Percepatan Realisasi Program, DPRD Kabupaten Bekasi Minta Perangkat Daerah 'Tancap Gas'

Percepatan Realisasi Program, DPRD Kabupaten Bekasi Minta Perangkat Daerah 'Tancap Gas' Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha. (Foto&keterangan: Antara).

CIKARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, meminta segenap perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk 'tancap gas' atau segera merealisasikan kegiatan dan program, yang telah disepakati pada tahun ini.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, mengatakan tujuan utama percepatan pelaksanaan program adalah untuk mencegah tersendatnya pembangunan, terlebih penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) telah dilakukan sejak pekan lalu.

"Tanggal 10 Januari lalu penandatanganan DPA telah dilakukan dan pengesahan APBD 2020 pun telah dilakukan sejak November lalu," kata dia di Bekasi, Rabu (15/1).

Berdasarkan aturan yang berlaku, sejak verifikasi APBD dari provinsi ke DPRD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), sampai menjadi DPA Organisasi Perangkat Daerah (OPD), waktu yang dibutuhkan paling lama kurang lebih 40 hari kerja.

Menurut Aria jika dihitung berdasarkan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), semestinya program kegiatan pada APBD 2020 sudah dapat dilaksanakan di awal tahun anggaran.

"Untuk itu sekali lagi saya meminta setiap perangkat daerah untuk segera merealisasikan program kegiatan yang telah direncanakan. Pembangunan di Kabupaten Bekasi tidak boleh tersendat, tidak boleh molor seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju, mengaku telah memberikan penekanan kepada seluruh perangkat daerah untuk segera merealisasikan kegiatan secara tepat waktu dan tepat sasaran.

"Dengan telah disahkannya DPA tahun anggaran 2020 menandakan seluruh komponen perangkat daerah memiliki salah satu dokumen operasional kegiatan yang resmi," imbuhnya.

Uju meminta seluruh perangkat daerah melaksanakan program kerja, dengan berpedoman pada anggaran kas sekaligus mengingatkan kepala perangkat daerah untuk melengkapi dokumen perencanaan lainnya, yakni Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, juga memastikan Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang dan jasa telah diumumkan pada portal sirup, yang dikelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE.

"Saya ingin semuanya selesai tepat waktu. Karena sesuai arahan Bupati kita ingin proses pengadaan barang dan jasa secepatnya dilakukan dan tahun ini Bupati ingin menjadikan tahun prestasi, tahun kualitas khusus untuk infrastruktur," kata Uju.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi telah mengesahkan APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2020 sebesar Rp6,3 triliun, melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada 30 November 2019 lalu.(Ant).