Perjanjian PDAM Tirta Bhagasasi dan Kota Bekasi Tak Mengikat

Perjanjian PDAM Tirta Bhagasasi dan Kota Bekasi Tak Mengikat Kantor Pusat PDAM Tirta Bhagasasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tegal Danas, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto&keterangan: Antara).

CIKARANG - Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan, perjanjian pembagian aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, dengan porsi 45 persen untuk Kota Bekasi dan 55 persen untuk Kabupaten Bekasi, tidak memiliki payung hukum yang mengikat serta hanya bersifat politis saja.

"Pemkab Bekasi menegaskan tidak ada kewajiban memberi kepemilikan aset PDAM Tirta Bhagasasi kepada Pemkot Bekasi. 45 persen itu bukan saham, melainkan porsi pengelolaan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang ada di Kota Bekasi," kata Kepala Bagian Administrasi Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo di Cikarang, Bekasi, Senin (9/12).

Gatot menjelaskan ada perbedaan pemahaman Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, terkait kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi yang menganggap perjanjian pada 2002 -- antara Bupati Bekasi saat itu, Wikanda -- dengan Wali Kota Bekasi, Nonon Sonthanie adalah perjanjian mengikat atas kepemilikan perusahaan pelat merah itu.

Perjanjian 2002 dilatarbelakangi Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996, mengenai Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi yakni Kota Bekasi terbentuk dan memisahkan diri dengan kabupaten. Namun, saat itu jaringan pipa dan pelanggan Tirta Bhagasasi telah mencakup wilayah yang baru mekar itu.

"Dalam amanah undang-undang itu disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memberikan aset salah satu BUMD apabila diperlukan, demi kelancaran tugas Kotamadya Bekasi. BUMD itu PDAM Tirta Bhagasasi yang ada di Kota Bekasi dan penyerahan aset itu dilakukan sesuai perundang-undangan. Itu bunyi undang-undang 9/1996," jelasnya.

Namun perjanjian itu, tegasnya, tidak diikat dengan peraturan daerah. Sementara PDAM Tirta Bhagasasi merupakan BUMD yang berbadan hukum dengan kedudukan hukumnya berdasarkan peraturan daerah. Dengan kata lain, klaim saham 45:55 tidak tepat sebab tidak dibarengi pembuatan atau perubahan perda, dan atas persetujuan legislatif.

"Ini bunyi amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962. Dan hingga kini itu tidak dilakukan, jadi 45 persen itu bukan berarti kepemilikan Pemkot Bekasi atas PDAM tapi dalam pengelolaannya dia punya hak 45 persen maka diberikanlah deviden. Inilah sebenarnya akar permasalahan beda pemahaman itu," ungkapnya.

Gatot menambahkan, proses pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi masih berjalan dan pihaknya mengaku sudah berkirim surat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Jawa Barat, untuk meminta agar dilakukan mediasi antara kota dan kabupaten.

"Kami tetap berjalan on the track mengikuti semua prosedur sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Gatot. (Ant).