Pilkada 2020, Pemkab Cianjur Hibahkan Dana Rp74 miliar

Pilkada 2020, Pemkab Cianjur Hibahkan Dana Rp74 miliar Kantor KPU Cianjur, Jawa Barat di Jalan Taifur Yusuf, Kelurahan Bojongherang, Cianjur. (Foto: Antara).

CIANJUR - Pemkab Cianjur mengucurkan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2020 sebesar Rp74 miliar. Nilai ini lebih kecil dari pengajuan awal yaitu Rp85 miliar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur.

Kepala Bidang Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Cianjur, Wahyu Ginanjar, mengatakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2020 telah dialokasikan Pemkab Cianjur. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 59/2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Prosesnya ada di tingkat penyelenggara KPU dan Badan Pengawas Pemilu Cianjur. KPU mendapatkan hibah sebesar Rp74 miliar dan Bawaslu mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp24 miliar," kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (8/10).

Pencairan dilakukan dua tahapan, tahap pertama KPU mendapatkan sebesar Rp1 miliar, sisanya tahun depan sebesar Rp73 miliar. Untuk Bawaslu tahap pertama sebesar Rp350 juta dan tahap selanjutnya sebesar Rp23.650.000.000.

Ketua KPU Cianjur, Selly Nurdinah, mengatakan proses pencairannya melalui APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020. Dengan nilai tahap pertama Rp1 miliar, sisanya sebesar Rp73 miliar akan dialokasikan tahun depan.

"Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada 2020, telah dilakukan beberapa pekan yang lalu dengan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, di Pendopo Kabupaten Cianjur," kata Selly.

Ia menuturkan, dana Rp1 miliar akan dialokasikan untuk tahapan hingga akhir tahun, seperti pencalonan perseorangan dan terkait pembentukan pokja. Sedangkan dana lainnya dipakai untuk indeks satuan hitungan per pemilih (ISHPP).

Satu orang pemilih dihargai Rp44.391, berdasarkan dari nilai dana hibah sebesar Rp74 miliar dikali jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir pada Pilpres 2019, sebanyak 1.666.979 pemilih.

Sehingga, 70 persen dana hibah tersebut akan dialokasikan untuk membayar honorarium petugas ad hoc (PPK dan PPS). Sisanya untuk berbagai kegiatan, pengadaan barang dan jasa, serta berbagai tahapan lainnya. (Ant).