Pj Bupati Bekasi Tunggu SK Mendagri untuk Rotasi Internal

Pj Bupati Bekasi Tunggu SK Mendagri untuk Rotasi Internal Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Foto: Dokumentasi Diskominfo Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi – Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan akan langsung bergegas untuk menyelesaikan beberapa permasalahan yang ada di Kabupaten Bekasi. Salah satunya melakukan konsolidasi internal kepada ASN Kabupaten Bekasi, unsur Forkopimda, Muspika, dan menjalin komunikasi dengan eksekutif, tokoh masyarakat, serta tokoh agama.

“Sebagaimana arahan bapak Gubernur, hal pertama kami akan melakukan konsolidasi internal dengan ASN, unsur pemerintahan, para Camat, Kepala Desa. Yang kedua silaturahmi internal yaitu dengan anggota dan pimpinan dewan, tokoh agama dan masyarakat,” katanya.

Dani menambahkan mengenai kekosongan sejumlah posisi penting di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi, ia akan berkonsultasi dengan Plh Sekretaris Daerah terkait kondisi yang terjadi. Terkait dengan kewenangan untuk melakukan rotasi dan mutasi ia akan berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri dan menunggu Surat Keputusan tertulis.

Sementara itu dalam sambutannya saat pelantikan, Ridwan Kamil berpesan agar Pj. Bupati Bekasi segera menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh lapisan masyarakat. Dirinya juga mengingatkan untuk selalu memegang tiga prinsip yang harus diterapkan yaitu integritas, layani sepenuh hati dan profesionalisme yang tinggi.

Diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi melantik Dani Ramdan sebagai (Pj.) Bupati Bekasi secara virtual di Gedung Pakuan, Bandung. Pengangkatan itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1374 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi yang ditetapkan di Jakarta, 21 Juli 2021.