PN Garut Gelar Sidang Perdana Kasus Asusila Terdakwa V

PN Garut Gelar Sidang Perdana Kasus Asusila Terdakwa V Ilustrasi palu sidang. (Image: Pixabay.com).

GARUT - Pengadilan Negeri Garut menggelar sidang perdana tiga terdakwa, kasus pemeran dan penyebaran video asusila secara tertutup di ruang sidang pengadilan, di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (28/11).

Sidang tertutup itu sesuai aturan hanya dihadiri terdakwa, hakim, kuasa hukum, keluarga terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut.

Sidang perdana tiga terdakwa yakni inisial W, D dan V itu dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Tapi akhirnya sidang dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB.

Terdakwa perempuan berinisial V, menunggu pelaksanaan sidang di ruang tunggu anak. Sedangkan dua terdakwa lainnya menunggu di ruang tahanan umum.

Terdakwa V diantar ke Pengadilan Negeri Garut, menggunakan bus tahanan Kejaksaan Negeri Garut dengan pakaian kemeja putih berompi, celana hitam dan memakai kerudung.

Terdakwa V sebelum masuk persidangan tidak lepas memegang Alquran berukuran kecil, dan sesekali tertunduk untuk membacanya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, Dapot Dariarma, SH., menyatakan sidang kasus video asusila memang dilaksanakan secara tertutup, karena menyangkut kesusilaan.

Sidang tersebut, katanya, tidak bisa disaksikan secara umum kecuali hakim, kuasa hukum, jaksa, dan terdakwa.

"Ya sidangnya tertutup, yang menyangkut kasus asusila memang tertutup," kata Dapot. (Ant).