Polda Jabar: Penyerangan Sekolah Diawali Saling Ejek di Medsos

Polda Jabar: Penyerangan Sekolah Diawali Saling Ejek di Medsos Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah). (Foto: Instagram - @polda.jabar).

BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, menyatakan penyerangan dua sekolah antara SMKN 2 Bandung dan SMAN 10 Bandung, dipicu oleh perselisihan kedua supporter sekolah. Tepatnya saat kompetisi sepak bola Liga Pelajar Indonesia (LPI) Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kedua supporter tersebut diduga berselisih karena mempermasalahkan logo masing-masing sekolah, saat pertandingan LPI di Lapangan Sidolig, Kota Bandung, Jumat (25/10).

"Diawali dari saling ejek melalui medsos antar kedua siswa sekolah tersebut, aksi berlanjut (penyerangan)," kata Trunoyudo di Bandung, Selasa (29/10).

Pada Minggu (27/10) pukul 03.09 WIB dini hari, terjadi penyerangan dan pengrusakan SMKN 2 Bandung di Jalan Ciliwung. Kemudian, ada lagi penyerangan pada pukul 21.15 WIB di SMAN 10 Bandung, Jalan Cikutra.

Trunoyudo menyebut, kedua penyerangan tersebut dilakukan oleh terduga kelompok, yang masing-masing menggunakan sepeda motor.

Saat ini, katanya, pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung akan memeriksa saksi-saksi di kedua sekolah tersebut. Selain itu, pihak Satreskrim akan menjadikan rekaman CCTV di masing-masing lokasi, sebagai alat bukti untuk petunjuk proses penyelidikan.

"Satreksrim akan memeriksa saksi-saksi di kedua sekolah yang mengetahui kejadian tersebut dan analisa petunjuk (rekaman CCTV), serta mengidentifikasi para terduga pelaku pengerusakan dan penyerangan ke masing-masing sekolah," kata Trunoyudo.

Dengan kejadian tersebut, pihaknya mengimbau agar pihak sekolah maupun pihak Dinas Pendidikan, agar menjaga dan memelihara situasi yang kondusif. Juga tidak mudah terpengaruh oleh provokasi melalui media sosial, maupun interaksi nyata lainnya.

"Polda Jawa Barat akan lakukan ungkap terhadap kasus kejadian tersebut secara proses hukum, perbuatan tersebut murni kriminal. Apalagi sasaran pengerusakan adalah tempat sekolah antarsarana pendidikan, di mana aset bangsa dalam hal ini anak murid sebagai penerus," jelasnya. (Ant).