Polisi Bekuk Kurir Sabu di Bandung

Polisi Bekuk Kurir Sabu di Bandung Kapolda Jabar, Irjen Rudy Sufahriadi serta pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, menunjukan barang bukti sabu di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Rabu (22/10/2019). (Foto&keterangan: Antara).

BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, menyita belasan kilogram sabu dari seorang diduga kurir di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, pada 12 Oktober 2019 lalu.

Kapolda Jabar, Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan seorang tersebut berinisial MT (23) yang sehari-harinya bekerja sebagai ojek online atau daring. Ia kedapatan membawa 12,2 kilogram sabu pada sebuah koper, yang dibawa di Bandara Husein.

"MT membawa koper yang berisi delapan bungkus plastik berlakban cokelat yang isinya diduga sabu dengan total seberat 12,2 kilogram," kata Rudy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (23/10).

Dari temuan tersebut, pihak kepolisian mengembangkan kasus tersebut, hingga menemukan tersangka lainnya yakni berinisial IA (40) di Jakarta pada 13 Oktober 2019.

"Keduanya, MT dan IA merupakan warga Kota Depok. Kemudian pada Senin 14 Oktober, ‎anggota mengamankan saksi berinisial H di Kota Depok," kata Rudy.

Dari keduanya diketahui, sabu belasan kilogram tersebut didapatnya dari seorang WNA (warga negara asing) asal Nigeria, yang berinisial S dan kini menjadi DPO.

"Berdasarkan keterangan tersangka MT, IA dan saksi H, sabu itu dimiliki warga negara Nigeria berinisial S. Modusnya, membawa koper milik S ke bandara dengan alibi berisi baju bermerek dari Kamboja ke Filipina, dengan diberi upah 1.000 dolar AS atau Rp14 juta," ungkapnya.

Polisi sempat mencari keberadaan S dengan mengirimi pesan, agar membawa sabu 12,2 kg itu ke tempat tinggal tersangka di Kota Depok pada 20 Oktober. Namun, sejak tanggal 18 Oktober 2019, S diketahui sudah tidak berkomunikasi lagi dengan telepon milik tersangka.

Dalam pengungkapan ini, polisi menerapkan kepada kedua tersangka dengan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal pidana mati, paling rendah 20 tahun penjara dan 5 tahun," ucap Rudy menegaskan. (Ant).