Polisi Tetapkan 3 Emak-Emak Kampanye Hitam di Kerawang Tersangka

Polisi Tetapkan 3 Emak-Emak Kampanye Hitam di Kerawang Tersangka Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Ist)

BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan ketiga emak-emak di dalam kasus video kampanye hitam dan ujaran hoaks terhadap Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, ketiganya berinisial ES, IP dan CW merupakan warga asal Kabupaten Karawang. Menurutnya, hingga saat ini kepolisian sudah mengantongi alat bukti untuk membantu proses penyidikan.

"Kaitannya sekarang proses penyidikan yang dilakukan Polres Karawang yang tetap dibantu Polda Jabar dalam hal ini Ditkrimum maupun Ditkrimsus terkait dengan putusan dari Bawaslu tentang dugaan laporan awal," kata Trunoyudo di Mapolda Jabar Kota Bandung, Selasa (26/2).

"Sekarang kami sudah ada device masing-masing pihak perannya. Ada dua orang memberikan suatu kata-kata dalam video tersebut dan mengunggah melalui media sosial," ucapnya.

Dia mengatakan, dalam video tersebut berisi pembicaraan yang nantinya akan ditranskrip ke dalam bentuk digital forensik. Sehingga, kata dia, kepolisian akan meminta keterangan dan pendapat ahli terkait isi video tersebut.

"Wujud keasliannya kami lihat video tersebut dan akan minta keterangan dan pendapat ahli terkait hukum pidana juga dengan UU ITE, termasuk tentang bahasa yang dimaksud," tuturnya.

Kepolisian menjerat ketiga tersangka tersebut dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. (Ant)