Polres Cianjur Tangkap Bandar Narkoba

Polres Cianjur Tangkap Bandar Narkoba Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja dari tangan tersangaka Ujang Yusuf seberat 1,5 kilogram. Ganja itu tersimpan dalam dua bungkus paket besar dililit lakban coklat, Selasa (12/11/2019). (Foto&keterangan: Antara).

CIANJUR - Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap Ujang Yusuf (24) warga Kampung Kalibunder, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, terduga bandar narkoba jenis ganja siap edar seberat 1,5 kilogram.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, mengatakan tertangkapnya terduga bandar tersebut berdasarkan informasi warga sekitar yang resah, dengan peredaran narkoba di lingkungannya.

"Atas informasi tersebut, kami langsung melakukan pengintaian dan melakukan pengeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan dua bungkus ganja dililit lakban cokelat," ungkap Ade.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan, gergaji, kertas nasi dan telepon selular, yang digunakan terduga pengedar untuk melancarkan transaksinya.

"Saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, untuk mengungkap bandar besar yang memasok ganja pada terduga. Kami akan menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tuturnya.

Pada hari yang sama, ungkap dia, pihaknya juga berhasil menangkap terduga pengedar obat-obatan terlarang Ahmad Rizal warga Kampung Mitraloka, Kelurahan Pamoyanan, Cianjur, pemilik seratusan butir obat terlarang.

Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan obat terlarang tanpa resep berbagai merk seperti Valdimex, Asilgan, Calmlet Alprazolam dan Riklona. Saat ditangkap di depan rumahnya, tersangka tidak dapat menyangkal.

"Tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Cianjur, tersangka mengakui barang psikotropika tersebut miliknya dan dijual ke beberapa orang pemakai," ucapnya.

Tersangka tambah dia, akan dijerat dengan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancaman kurungan dibawa lima tahun penjara," kata Ade. (Ant).