Polres Garut Ciduk Pelaku Asusila Bermodus Dukun

Polres Garut Ciduk Pelaku Asusila Bermodus Dukun Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut saat memimpin upacara. (Foto: Instagram - @polresgarut ).

GARUT - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pemuda yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila terhadap 20 gadis di bawah umur. Modusnya mengaku sebagai guru ngaji sekaligus dukun yang mampu mengobati masalah keluhan kehidupan korban.

"Korbannya masih di bawah umur, rentang usianya 15 sampai 17 tahun," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat ekspose kasus asusila di Markas Polres Garut, Rabu (15/5) petang.

Budi menjelaskan bahwa tersangka inisial RGS (26) warga Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, yang melakukan aksinya berawal dari perkenalan menggunakan media sosial Facebook. Hingga kemudian pelaku dapat menemui korbannya.

AKBP Budi menyampaikan bahwa hal tersebut sudah berlangsung sejak satu tahun lalu. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Polres Garut bahwa awalnya jumlah korban sebanyak 16 orang, kemudian menjadi 20 orang. Namun Budi memprediksi masih ada lagi korban lainnya.

"Sudah dari tahun 2018 melakukannya, korban juga bertambah dari 16 menjadi 20 orang, kita juga tidak tahu nanti akan ada berapa lagi korban," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, Budi mengungkapkan bahwa modus pelaku untuk melancarkan kejahatannya adalah dengan membujuk agar korban mau menceritakan segala keluhan kehidupannya.

Modus Melakukan Ritual 
Tersangka berpura-pura menunjukkan kemampuan dirinya yang dapat menyelesaikan masalah dan segala derita yang dialami korban, hingga akhirnya korban percaya dan mau menemui pelaku tersebut.

"Solusi yang ditawarkan pelaku ini melakukan ritual, ada dua ritualnya yaitu kias dan pangasal, tapi dua ritual itu ujungnya malah menyetubuhi korban, kata pelaku ritual itu untuk buang sial," ungkap Kapolres.

Namun, kejahatan asusila itu akhirnya terungkap berdasarkan laporan korban. Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bekerja serabutan itu dan membawanya ke Markas Polres Garut untuk diperiksa.

"Alhamdulillah kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polsek Cisewu," ujar Budi bersyukur.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengatakan, telah melakukan upaya untuk menangani masalah korban yang saat ini statusnya masih di bawah umur.

Ia menyampaikan, seluruh korban akan diberi pendampingan hukum dan menjalani terapi untuk memulihkan kondisi kejiwaannya yang saat ini mengalami trauma.

"Nanti kita akan melakukan 'trauma healing' untuk korban dan orang tuanya, kami akan datang langsung ke Cisewu untuk bertemu korbannya," ucap Diah. (Ant).