Polres Garut Masih Buru Dua Pelaku Video Asusila

Polres Garut Masih Buru Dua Pelaku Video Asusila Pengacara Budi Rahadian menunjukan berkas dari Komnas Perempuan terkait kasus video asusila kepada wartawan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). (Foto: Antara).

GARUT - Pengacara tersangka perempuan berharap, Kepolisian Resor Garut segera menangkap tersangka lain yang terlibat dalam tayangan video asusila, untuk dapat menjalani proses hukum seperti tersangka lainnya.

"Apa pun yang terlibat di sana (video) harus ditangkap," kata pengacara tersangka inisial V, Budi Rahadian kepada wartawan di Garut, Jumat (20/9).

Budi menjelaskan, saat ini berkasnya kasus tersbeut sudah mulai memasuki tahapan ke Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat.

Ia menuturkan, selama ini kliennya merupakan orang pertama yang menjalani proses hukum oleh kepolisian terkait video asusila, yang dibuat oleh tersangka lain yakni mantan suaminya.

Video tersebut, kata Budi, terdapat beberapa orang, sementara polisi baru mengamankan tiga orang. Satu di antaranya mantan suami V yang sudah meninggal dunia.

Namun terkait tersangka lain belum ditangkap dan untuk itu, Budi menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian yang berwenang dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Kami saat ini fokus bahwa klien kami adalah korban, tidak masuk kategori penyebar," kata Budi.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna menyatakan, jajarannya masih mencari dua orang yang terlibat dalam kasus video asusila tersebut.

Menurut Budi, pelaku lain sudah mengetahui bahwa dirinya sedang dicari polisi, sehingga sampai saat ini terus bersembunyi menghindari kejaran polisi.

"Identitasnya sudah kami ketahui, kami terus kejar," katanya.

Sementara itu, Polres Garut saat ini sudah menetapkan tiga tersangka yakni pemeran perempuan inisial V. Kemudian pelaku pria inisial W dan mantan suami V yang sudah meninggal dunia, sehingga proses hukumnya dihentikan.

Polres Garut sudah menyerahkan berkas kasus video asusila dari Garut itu ke Kejaksaan Negeri, untuk menjalani proses hukum selanjutnya di Pengadilan Negeri Garut. (Ant).