Polres Sukabumi Kota Bekuk 19 Pengedar Narkoba

Polres Sukabumi Kota Bekuk 19 Pengedar Narkoba Pengedar, kurir dan penyalagunaan narkoba saat digelandang anggota Satuan Narkoba ke ruang tahanan Mapolres Sukabumi Kota, Jawa Barat. (Foto&keterangan: Antara).

SUKABUMI - Hanya dalam kurun waktu satu bulan, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil menangkap 19 pengedar berbagai jenis narkoba dan obat keras ilegal. Mereka beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

"Dari 19 tersangka tersebut satu di antaranya adalah wanita dan beberapa orang merupakan residivis pada kasus yang sama," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo di Sukabumi, Selasa (3/12).

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka, antara lain 259,19 gram sabu-sabu, ganja sebanyak 521,53 gram dan untuk obat keras sebanyak 464 butir jenis Hexymer. 

Para pelaku dan barang bukti yang disita itu, merupakan hasil dari pengembangan, pengungkapan kasus baru, laporan masyarakat dan Operasi Antik.

Modus yang dilakukan tersangka untuk mengedarkan barang haram itu, dengan cara tempel atau disimpan di suatu tempat. Itu dilakukan, setelah pelanggan atau konsumennya mentransfer sejumlah uang yang sudah disepakati. Maka lokasi penyimpanannya diberi tahu oleh pengedar.

Dengan cara seperti itu, antara tersangka dan konsumennya tidak pernah bertatap muka. Juga, untuk menghindari kecurigaan dan mengelabuhi petugas kepolisian. Pengedar barang haram ini ditangkap di beberapa lokasi seperti di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi kemudian Kecamatan Citamiang, Warudoyong, Cikole, Gunungpuyuh, Baros dan Lembursitu, Kota Sukabumi.

"Saat ini kami masih mengembangkan kasus peredaran gelap narkoba dan obat keras ilegal. Dari pengakuan tersangka barang haram itu didapat dari bandar yang berada di luar kota dan sebagian tersangka tidak pernah mengetahui wajah penyuplainya," tambahnya.

Tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja dijerat dengan Pasal 111 (1), 112 (2), 114 (1) (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba jo Pasal 62 UURI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Sementara, untuk pengedar obat keras ilegal dijerat dengan Pasal 196, 197 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Maruf Murdianto, mengatakan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini bukan semata untuk menangkap tersangkanya saja. Tetapi, untuk menyelamatkan generasi bangsa agar tidak terjerumus.

Dari setiap satu gram sabu-sabu yang disita, pihaknya berhasil menyelamatkan 50 orang dari kecanduan, maupun efek lainnya yang bisa menghilangkan akal sehat. Bahkan, bisa menyebabkan kematian. (Ant).