Polresta Bogor Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan Uang, Barang Bukti Rp150 Juta

Polresta Bogor Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan Uang, Barang Bukti Rp150 Juta Ilustrasi tindak pidana pembuatan dan penyebaran uang palsu. (Foto: Ist)

BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Polda Jawa Barat menangkap dua pelaku tindak kejahatan pemalsuan uang. Dua tersangka diduga kerap beroperasi di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). 

Tersangka berinisial UM (52) dan HS (28). Dari tangan para pelaku petugas mengamankan barang bukti di antaranya peralatan untuk mencetak uang. Sementara, uang palsu siap edar senilai Rp150 juta dalam pecahanan Rp100.000 dan tiga lembar uang palsu pecahan RP50.000 berhasil diamankan petugas.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, modus kejahatan pelaku adalah membuat, mencetak uang, BPKB, STNK serta sertifikat palsu untuk kepentingan pribadi. "Sebelumnya para tersangka pernah melakukan perbuatan yang sama di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan pernah menjalani hukuman di Lapas Jambe tahun 2015," kata Ulung di Bogor, Jumat (4/1). 

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi yang diterima Tim Leon Satreskrim Polresta Bogor Kota dari masyarakat yang menginformasikan ada pembuat uang palsu. Atas informasi tersebut tim Opsnal melakukan lidik terhadap pelaku, tempat maupun barang bukti. 

Petugas melakukan serangkaian lidik sejak informasi diterima 2 Januari 2019. Dalam pengintaian didapati seorang pelaku laki-laki sedang mengoperasikan mesin cetak untuk memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000. Sementara pelaku lain tengah bersenda gurau di ruang tamu.

"Petugas langsung melakukan penggerebekan, dan mengamankan para pelaku," ungkapnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi kejadian perkara, yakni dua unit mesin cetak dengan merk berbeda dan laptop dengan merk berbeda, satu mesin laminating, sebuah handphone, uang palsu senilai Rp150 juta dalam pecahan Rp100.000, tiga lembar uang palsu pecahan Rp50.000, 21 lembar resi STNK palsu, dan tiga lembar sertifikat palsu. Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan tersangka melanggar Pasal 36 Ayat (1),(2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang uang palsu. Ancaman maskimal 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. (Ant)