Polsek Bandung Wetan Tangkap Pencuri Mobil Modus Sewa Taksi 'Online'

Polsek Bandung Wetan Tangkap Pencuri Mobil Modus Sewa Taksi 'Online' Kepala Polsek Bandung Wetan, Komisaris Polisi R Budi Triyono, menghadirkan dua pelaku pencurian mobil dengan modus sewa taksi online di Polsek Bandung Wetan, Bandung, Jumat (8/11/2019). (Foto&keterangan: Antara).

BANDUNG - Unit Reserse Kriminal Polsek Bandung Wetan Polrestabes Bandung, mengamankan pelaku pencurian mobil dan seorang penadahnya. Mereka menggunakan modus pencurian saat menyewa atau memesan taksi online.

Kapolsek Bandung Wetan, Kompol R Budi Triyono, mengatakan pelaku pencurian tersebut berinisial AI yang merupakan warga Cikutra, Kota Bandung. Sedangkan penadahnya berinisial SN yang merupakan warga Jawa Tengah.

"Di wilayah kami ada empat laporan polisi dari mereka yang di antaranya berprofesi sebagai taksi online," kata Budi di Polsek Bandung Wetan, Kota Bandung, Jumat (8/11).

Budi menuturkan, bahwa pelaku kerap menyasar para taksi online sebagai target pencurian. Selain taksi, menurutnya pelaku juga kerap menyasar mobil pick up dan juga truk.

Dalam melakukan aksinya, kata Budi, pelaku memesan taksi online untuk mengutarakan pelaku ke sebuah tempat. Sesampainya di tempat tujuan, ia menyebut pelaku mengajak korban untuk beristirahat di rumah makan.

"Setelah itu, pelaku ini berpura-pura meminjam kunci mobil dengan beralasan mengambil barang yang tertinggal. Setelah kunci didapat, pelaku pun langsung mengambil mobil dan meninggalkan para korbannya," kata Budi.

Dari hasil pemeriksaan, menurut Budi pelaku sudah enam kali melakukan aksi tersebut. Seluruh enam aksi pencurian itu, kata Budi, menggunakan modus yang sama dan bukan hanya di Kota Bandung.

Aksi pencurian itu, kata Budi, di antaranya sudah tiga kali dilakukan di Kota Bandung. Selain itu, pelaku juga melakukan aksinya di Sukabumi, Cirebon, hingga Sukoharjo Jawa Tengah.

Mobil hasil curiannya tersebut, menurut Budi lalu diserahkan atau dijual kepada tersangka SN sebagai penadah. Budi menyebut SN saat ini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari pengungkapan ini kami amankan empat mobil, berbagai surat kendaraan, dan unit ponsel," kata Budi.

Atas perbuatannya, AI oleh polisi disangkakan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara.

Sedangkan terhadap SN, polisi kenakan sangkaan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (Ant).