PPKM Darurat Berlanjut, Pemkot Tangsel Maksimalkan Pencegahan dan Penanganan Covid-19

PPKM Darurat Berlanjut, Pemkot Tangsel Maksimalkan Pencegahan dan Penanganan Covid-19  Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. Foto: dokumentasi humastangsel-kominfo.

Ciputat - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan pelaksanaan PPKM Darurat dilakukan dari hulu ke hilir. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, usai rapat evaluasi PPKM Darurat di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Jumat (16/7). 

Benyamin mengatakan pelaksanaan PPKM Darurat di hulu dengan sosialisasi secara menyeluruh dan masif. Salah satunya, menggerakkan Satgas Covid-19 di lingkungan RT dan RW. Satgas Covid-19 akan bertanggung jawab dalam proses pencegahan dan penularan Covid-19 di lingkungannya serta memastikan setiap kegiatan warganya memenuhi protokol kesehatan. 

Selanjutnya di hilir, pemerintah menyiapkan tempat-tempat isolasi mandiri bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Selain itu, untuk memaksimalkan atau menambah ruang rawat penderita Covid-19. Pemerintah Kota Tangerang Selatan saat ini akan memaksimalkan Rumah Sakit Umum Serpong Utara untuk penanganan khusus Covid-19. 

Sementara untuk Rumah Sakit Umum Daerah Pondok Aren, yang memiliki lima lantai, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memaksimalkan fasilitas yang tersedia. Diketahui per tanggal 15 Juli 2021, masyarakat yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 berjumlah 548 orang.

"Saat ini kami sudah mengirim surat ke Kemenkes untuk bisa memberikan bantuan fasilitas rawat inap seperti kasur dan lainnya untuk rumah sakit ini," ujar Benyamin. 

Dia berharap dengan adanya fasilitas yang diberikan ini proses penanganan Covid-19 bisa lebih mudah ditangani serta kasus positif setiap harinya bisa berkurang. Dia juga mengingatkan bahwa masyarakat harus menaati protokol kesehatan yang sudah diberlakukan pemerintah.

Sementara itu, untuk penerapan sanksi, Benyamin mengatakan dilakukan dengan dua cara yaitu teguran lisan dan hukuman sosial. Cara tersebut dipilih karena pelanggarannya diberlakukan saat itu. Namun tidak menutup kemungkinan pemerintah bersama pemangku kepentingan (stakeholder) memberlakukan tindak pidana ringan di tempat. Berdasarkan laporan lapangan, proses ini sudah berlangsung dan dilakukan pihak kepolisian dan TNI.