Program LaDa Selamatkan 51 Aset Tanah Milik Pemkab Indramayu

Program LaDa Selamatkan 51 Aset Tanah Milik Pemkab Indramayu Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu (Foto: Instagram @bkd_indramayu)

Indramayu, Jurnal Jabar – Program Lacak Aset Daerah (LaDa) berhasil menyelamatkan 51 bidang tanah senilai Rp129 miliar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Indramayu, Maulana Malik, mengatakan diperkirakan hingga akhir tahun 2021 jumlah penyelamatan tanah milik Pemkab masih akan terus bertambah.

“Kita akan terus laksanakan Program LaDa. Mudah-mudahan semakin banyak aset daerah yang terselamatkan,” kata Maulana Malik, Selasa (9/11).

Malik menjelaskan, aset tanah tersebut berada di sembilan wilayah kecamatan di Kabupaten Indramayu, yakni Kecamatan Pasekan, Sukagumiwang, Losarang, Sindang, Sukra, Lelea, Indramayu, Kandanghaur dan Terisi. Aset-aset tersebut terselamatkan pada Triwulan IV.

Menurut Malik, pihaknya bersinergi dengan dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Indramayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu, dalam upaya mempercepat pembuatan sertifikat tanah.

“Berkat sinergitas antar lembaga yang berjalan lancar, terbukti dapat mencapai hasil yang signifikan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Malik menilai program LaDa menunjukan bukti keseriusan Bupati Indramayu, Nina Agustina Dai Bachtiar, dalam menangani penertiban aset daerah.