Proses PAW Janggal, Legislator DPRD Kota Cirebon Ini Mempertanyakan

Proses PAW Janggal, Legislator DPRD Kota Cirebon Ini Mempertanyakan Kantor DPRD Kota Cirebon. (Foto: Ist)

CIREBON - Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep1238-Pemksm/2018 terkait dengan pengantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Cirebon Doddy Arianto dinilai janggal.

Doddy mengaku, saat ini sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait dengan surat keputusan DPP Partai NasDem tentang pemecatan dan PAW kepadanya. Terlebih, dalam surat usulan PAW disebutkan dirinya mengundurkan diri bukan dipecat. 

"SK Gubernur Jabar yang dikeluarkan pada tanggal 26 November terkait PAW kepada saya itu sangat janggal. Lantaran saat ini saya masih mengajukan kasasi di MA dan belum diputuskan," kata Doddy di Cirebon, Minggu (2/12).

"Padahal, dalam surat keputusan dari DPP saya diberhentikan, bukan mengundurkan diri. Jadi, ini yang saya gugat sampai sekarang karena tidak sesuai," ujarnya.

Dia pun menyayangkan dalam waktu dekat akan ada pelantikan penggantinya di tengah proses kasasi di MA yang masih berjalan. Doddy pun mempertanyakan soal keabsahan SK Gubernur Jabar yang menurutnya terkesan tidak sempurna dalam menghadirkan seluruh proses PAW.

"Pimpinan DPRD seakan sudah menabrak aturan secara administrasi, ditambah lagi SK Gubernur Jabar yang masih janggal. Terutama tidak adanya keputusan dari KPU Kota Cirebon seperti SK gubernur sebelumnya pada tahun 2014 pada saat pengangkatan saya," ujarnya.

Doddy mengaku sudah secara resmi melayangkan surat kepada Ketua DPRD Kota Cirebon untuk penangguhan pelaksanaan PAW. Dia berharap, hal ini menjadi sebuah pembelajaran berharga dari kasus yang pertama kali terjadi di Kota Cirebon. Pasalnya, sejak awal tahapan banyak proses yang diabaikan para pemangku kebijakan di lingkungan DPRD Kota Cirebon, dalam hal ini ketua DPRD maupun pemangku kebijakan lain yang terkait. (Ant)