Protes Penetapan UMK, Serikat Buruh Banten Ancam Mogok Kerja

Protes Penetapan UMK, Serikat Buruh Banten Ancam Mogok Kerja Situasi Demonstrasi penolakan penetapan UMK. Sumber Foto: Instagram @serikatperbupasgsbi

Banten, Jurnal Jabar Serikat buruh dan pekerja di Provinsi Banten akan menggelar mogok kerja pada tanggal 6-10 Desember 2021. Aksi ini merupakan bentuk protes penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2022 yang sudah disahkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Kami menyatakan dalam masa berkabung atas matinya kesejahteraan dan keadilan untuk buruh di Provinsi Banten. Buruh yang akan mogok kerja itu dari 15 serikat pekerja, yakni aliansi buruh Banten bersatu. Artinya seluruh mesin produksi akan kita matikan," ujar Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Intan Indria Dewi melalui keterangannya, Kamis (2/11).

Aksi ini, lanjut Intan, untuk meminta Gubernur segera merevisi UMK tahun 2022 di seluruh Kabupaten dan Kota dengan besaran kenaikan sebesar 5,4 persen dari UMK tahun 2021. Ia menilai Gubernur, Wahidin Halim, tidak melihat aspirasi dan usulan buruh karena masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Selain itu, pihaknya juga meminta Gubernur mendesak Pemerintah Pusat untuk mencabut Undang-Undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Menurutnya, UU ini menyengsarakan buruh.

"Kami pun menuntut pemerintah untuk berlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota," katanya.

Intan juga mengatakan AB3 tidak mempermasalahkan apabila ada serikat pekerja atau buruh yang melakukan sweeping di basis-basisnya.