Realisasi Lampaui Target, Bapenda Tangerang Tutup Layanan Aktivasi PBB

Realisasi Lampaui Target, Bapenda Tangerang Tutup Layanan Aktivasi PBB Kantor Bapenda Tangerang (Foto: Pemkab Tangerang)

Tangerang, Jurnal Jabar –Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten, menutup layanan aktivasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak sejak 30 November 2021. Kepala Bidang Pajak Daerah PBBP2 dan BPHTB Bapenda, Dwi Chandra Budiman, mengatakan realisasi PBB tahun ini mencapai Rp450 miliar, melampui target sebesar Rp440 miliar.

“Kami sudah menutup layanan tersebut, dan pelayanan lainnya pun sudah ditutup sejak bulan September. Hal tersebut merupakan sebuah tahapan ataupun proses pelayanan PBB,” kata Chandra, berdasarkan rilis yang diterima jurnaljabar.id, kamis (2/12).

Chandra menjelaskan, keputusan menutup layanan aktivasi PBB mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 973/848-BAPENDA perihal pelayanan BPP2.

“Saat ini kami sedang menyiapkan pencetakan massal SPPT PBB yang akan dilakukan pada tanggal 2 Januari 2022, dan kami sudah menyiapkan proses pencetakan tersebut sejak 1 Oktober 2021,” sambungnya.

Lebih lanjut, pembayaran PBB bagi wajib pajak masih bisa dilakukan hingga akhir masa pajak 31 Desember 2021. Chandra menambahkan, penerimaan PBB nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. 

“Penerimaan PBB ini digunakan untuk kepentingan pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.