Sadarkan Kewajiban Pajak, Bapenda Garut Kerahkan Tim Kalong

Sadarkan Kewajiban Pajak, Bapenda Garut Kerahkan Tim Kalong Ilustrasi PKL di Cimahi. (Foto: Ist)

GARUT - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) mengerahkan Tim Kalong pada malam hari untuk mendata serta menyadarkan para pengusaha kuliner dan lainnya soal kewajiban membayar pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Garut Basuki Eko mengatakan, sasaran Tim Kalong kepada mereka yang omzet usahanya Rp2,5 juta lebih setiap bulan. Tim akan bergerak menyusuri tempat usaha yang biasa buka malam hari.

Dia menambahkan, Kabupaten Garut sejatinya memiliki banyak potensi pajak untuk mendorong percepatan pembangunan. Salah satu potensi pajak, kata dia, yakni pedagang jalanan atau tempat kuliner yang berjualan pada malam hari di kawasan perkotaan Garut.

"Yang wajib membayar pajak adalah mereka yang omzet usahanya Rp2,5 juta setiap bulan. Kami terapkan besaran pajaknya sesuai aturan yang berlaku sebesar 10 persen dari omzet," katanya.

Ia mengungkapkan, pungutan pajak itu tidak akan membuat pemilik usaha merugi, karena pungutan pajajk sebesar 10 persen itu dibebankan kepada konsumen untuk berkontribusi membangun daerah.

Hasil pajak itu, kata dia, bukan untuk kepentingan petugas melainkan untuk dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, seperti sarana dan prasarana publik. "Jadi jangan merasa rugi, karena setiap pajak yang diberikan kepada negara itu akan dikembalikan dengan bentuk pembangunan," ujarnya. (Ant)