Satpol PP Jabar Gandeng Pemkab Bekasi Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Jabar Gandeng Pemkab Bekasi Berantas Peredaran Rokok Ilegal Ilustrasi pemusnahan rokok illegal. Sumber foto: pixabay

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jurnal Jabar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat bersinergi dengan Pemkab Bekasi dalam pemberantasan rokok ilegal. Kepala Satpol PP Jawa Barat, M. Ade Afriandi, mengatakan Kabupaten Bekasi menjadi prioritas karena wilayahnya yang berbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta.

"Meskipun peradaran rokok ilegal di Jabar tidak hanya di Kabupaten Bekasi, tapi juga Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi," kata Ade, saat Focus Group Discussion (FGD) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Rabu (22/6).

Dalam keterangannya, Ade memaparkan sebanyak 100 merek rokok ilegal beredar di Jawa Barat selama masa pandemi Covid-19. Rokok ilegal tersebut ada yang memiliki cukai polos dan ada juga yang palsu. Banyak karyawan yang terdampak PHK, tetapi konsumsi rokok meningkat.

"Karena itu, temuan ini menjadi perhatian kami," tegas Kasatpol PP Jabar.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi, menambahkan pihaknya bersama Bea Cukai juga telah mengamankan 260 ribu batang rokok ilegal dari kecamatan.

"Angka tersebut hasil dari tiga kali operasi gabungan penertiban rokok ilegal sejak Maret 2022," katanya.

Deni mengakui peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Bekasi memang perlu mendapat perhatian lebih. Oleh sebab itu, pihaknya juga berupaya memasifkan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak ikut menjual rokok ilegal.

"Ke depan, kami akan terus meningkatkan kerja sama dengan Bea Cukai dan Tim DBHCT," tandasnya.