Satpol PP Kabupaten Tangerang Hentikan Aktivitas Perataan Tanah Tanpa Izin di Sepatan

Satpol PP Kabupaten Tangerang Hentikan Aktivitas Perataan Tanah Tanpa Izin di Sepatan Satpol PP Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas perataan tanah tanpa izin di Kecamatan Sepatan Timur, Senin (29/8). Sumber foto: tangerangkab.go.id

Kabupaten Tangerang, Jurnal Jabar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas perataan tanah tanpa izin di Kecamatan Sepatan Timur, Senin (29/8).

"Saat kami datang ke lokasi, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan," ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Rd. Rusnandar.

Rusnandar menyebut, pihaknya sudah menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan meminta penanggung jawab datang ke kantor Satpol PP dengan membawa dokumen perizinan.

"BAP sudah dibuatkan, penghentian sementara aktivitas tersebut juga sudah dilakukan. Selanjutnya, yang bersangkutan diminta datang ke kantor membawa surat izin," terangnya.

Selain itu, Rusnandar mengimbau masyarakat Kabupaten Tangerang segera melapor ke Satpol PP jika menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang.

"Silakan melapor melalui SP4N LAPOR, hotline 112, datang langsung ke kantor, atau lewat media sosial Satpol PP," pungkasnya.