Sekolah Langgar Prokes Covid-19, Pemkot Depok Stop PTMT

Sekolah Langgar Prokes Covid-19, Pemkot Depok Stop PTMT Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono saat melakukan peninjauan hari pertama PTMT di SMAN 3 Depok. Sumber Diskominfo Depok.

Kota Depok- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan langsung menghentikan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di suatu sekolah jika melanggar protokol kesehatan Covid-19. Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan, penghentian pembelajaran tatap muka untuk mencegah timbulnya klaster Covid-19 di lingkungan sekolah.

"Pasti akan kita evaluasi. Kalau terjadi hal-hal yang tidak kita harapkan, maka akan kita stop pembelajaran ini, baik secara total atau pun parsial di sekolah-sekolah yang tidak mematuhi dan mentaati protokol Covid-19," tegas Imam Budi Hartono saat meninjau pelaksanaan PTMT di SMAN 3 Depok, Senin (4/10) dilansir dari laman depok.go.id.

Imam menambahkan Pemkot Depok juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan PTMT di Masa Pandemi Covid-19. Salah satu aturan yang dimuat di Perwal tersebut yakni kapasitas di dalam satu kelas tidak boleh lebih dari 20 peserta didik.

"Antisipasi untuk penularan Covid-19, bahwa kelasnya itu kedatangannya tidak full dalam satu kelas dan dijadwal sesuai dengan nomor absen genap-ganjil," ujarnya.

Ia berpesan kepada siswa-siswi agar selalu disiplin menerapkan prokes Covid-19. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan menjaga jarak fisik.